Welcome!

YOU HAVE COME TO THE RIGHT PLACE!

THIS SITE IS FOR THOSE LOOKING MOTIVATION, IDEAS, TIPS, AND SECRETS.

MY Goal: I will reveal creative ideas, tips and secrets on how you can successfully make your life be better. Love, happiness, and sharing is a must! I will show you how to calculate your Return On Investment (ROI) on Love, Happiness, and Felling. :) Finding out your ROI, will help you decide if the love you are about to spend is a worthwhile investment and makes you more happy than ever. This is the place for you to at least reveals the extra worth ideas, tips, or secrets you needed the most.

http://www.bisnisonlinejaya.com

We must do what we ought to do!

Check us out...
You'll find what you're looking for soon enough !

You'll find it here !


Thursday, February 17, 2011

Komoditi Berjangka

1. Perdagangan Berjangka Komoditi I
Fungsi dan manfaat ekonomi perdagangan berjangka:
Ada 2 fungsi utama dari perdagangan berjangka yaitu
1. sebagai sarana pengelolaan resiko melalui kegiatan lindung nilai (
Hedging)
2. sebagai sarana pembentukan harga (price discovery)
kegunaan lindung nilai adalah untuk meminimalkan resiko perubahan
harga akibat perubahan permintaan dan penawaran
sedangkan fungsi yang kedua bertujuan untuk membentu kesepakatan antara
penjual dan pembeli pada harga tertentu dan syarat jual beli yang tertentu pula
sedangkan fungsi lainnya adalah sebagai alternative investasi dimana para
investor dapat menginvestasikan dananya dan mendapatkan keuntungan dari
perubahan harga baik harga naik maupun harga turun.Disamping fungsi-fungsi
yang telah disebutkan tadi perdagangan berjangka juga memberi beberapa
manfaat ekonomi seperti :
1. Penyediaan lapangan pekerjaan
2. Peningkatan penerimaan devisa
3. Kepastian Usaha
Ketentuan Umum
Berdasarkan UU no 37 tahun 1997. Perdagangan berjangka komoditi yang
selanjutnya disebut perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarakan
kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka.
Salah satu ciri khas perdagangan berjangka adalah adanya lembaga pengawas
yang merupakan unsur pemerintah sehingga dibentuklah suatu badan yang
disebut Bappebti (badan pengawas perdagangan berjangka dan komoditi)
Secara struktur bappebti berada di bawah departemen perdagangan berbeda
dengan Bappepam (Badan Pengawas Pasar Modal) yang berada dibawah
departemen keuangan.
Badan ini bertujuan untuk mengawasi segala hal yang berhubungan dengan
perdagangan berjangka dan komoditi termasuk didalamnya memberikan izin,
persetujuan serta melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah
kerugian masyarakat dalam bertransaksi produk-produk berjangka.
Sebagai tempat untuk bertransaksi maka dibentuklah suatu bursa yang disebut
Bursa Berjangka. Bursa berjangka didirikan dengan tujuan unutk
menyelenggarakan transaksi kontrak berjangka yang wajar teratur serta efektif
efisien dan transparan. Bursa berjangka merupakan badan usaha yang
berbentuk PT dan didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak berafiliasi dan
memperoleh ijin usaha dari Bappebti
Lembaga Kliring berjangka atau lembaga kliring merupakan unsur pelengkap
dari bursa berjangka yang harus ada dalam suatu sistem perdagangan
berjangka adapun fungsinya adalah untuk mendukung terciptanya transaksi
kontrak berjangka yang teratur wajar efisien dan efektif.
Fungsi lainnya adalah untuk menyimpan dana atas kontrak transaksi berjangka
dari anggota kliring berjangka dimana dana-dana tersebut disimpan kedalam
rekening terpisah yang telah disetujui oleh Bappebti. Sesuai dengan peraturan
yang ada maka Lembaga Kliring berjangka harus merupakan badan usaha yang
terpisah dari bursa berjangka dan wajib memperoleh ijin dari bappebti.
Dalam kegiatan perdagangan berjangka Pialang Berjangka merupakan unsur
utama dalam kegiatan transaksi perdagangan berjangka dan merupakan satusatunya
professional yang boleh menerima amanat (order) dari nasabah dan
meneruskannya ke bursa berjangka.
Pialang berjangka merupakan anggota dari bursa berjangka yang berbentuk PT
(Perseroan Terbatas) yang memperoleh ijin usaha dari Bappebti. Pialang
berjangka didalam memulai kegiatan usahanya diwajibkan untuk memenuhi
persyaratan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 1.250.000.000,- (Satu miliar
dua ratus lima puluh juta rupiah). Dalam kegiatannya pialang berjangka juga
berkewajiban untuk mempertahankan modal bersih disesuaikan sekurangkurangnya
Rp 500.000.000 (Lima ratus juta ) atau 10% dari jumlah dana yang
dikelolanya.
Dalam kegiatannya sebagai perusahaan yang menerima order dari nasabah dan
meneruskannya ke bursa berjangka, Pialang berjangka juga dapat menerima
order dari nasabah dan mentransaksikannya ke bursa berjangka luar negeri jika
telah memperoleh ijin untuk melakukan penyaluran transaksi berjangka keluar
negeri dari Bappebti. Untuk melakukan kegiatan berjangka maka pialang
berjangka wajib menunjuk wakil pialang berjangka sebagai tenaga ahli yang
telah lulus uji profesi dan memperoleh ijin dari bappebti.
Selain pialang berjangka yang termasuk dalam kelompok pelaku bursa
berjangka adalah pedagang berjangka. Dalam kegiatannya sebagai pedagang,
pedagang berjangka hanya berhak melakukan transaksi untuk rekeningnya
sendiri dan atau kelompoknya
Salah satu unsur penunjang yang umum dikenal dalam perdagangan berjangka
adalah adanya Penasehat berjangka. Penasehat Berjangka mempunyai
tanggung jawab untuk memberikan pertimbangan di bidang perdagangan
berjangka dan diharuskan untuk memiliki kemampuan menganalisa
perkembangan serta prospek ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap
perdagangan berjangka dan diharuskan memiliki izin usaha dari bappebti.
Pelaksanaan kegiatan penasehat berjangka dilakukan oleh wakil penasihat
berjangka yang bertindak sebagai penasihat ahli dan sebelumnya harus telah
lulus ujian profesi dan mendapatkan ijin usaha dari BAPPEBTI .
Wakil penasehat berjangka tersebut dalam pelaksanaan kegiatannya bertindak
atas nama penasehat berjangka.
Salah satu unsur lainnya yang tidak bisa dihilangkan dalam kegiatan
perdagangan berjangka adalah Pengelola Sentra dana Berjangka. Sesuai
peraturan dinyatakan bahwa Pengelola Sentra dana Berjangka adalah badan
hukum berbentuk PT yang memiliki ijin usaha dari BAPPEBTI.
Sentra dana berjangka berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat serta
di investasikan kedalam berbagi macam produk berjangka dan diharuskan untuk
memiliki ijin dari bappebti dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Pengelola sentra dana berjangka
Kegiatan usaha pengelola sentra dana berjangka dilakukan oleh pihak yang
berbentuk perseroan terbatas serta memperoleh ijin usaha dari bappebti serta
bertugas untuk mengelola portofolio investasi sentra dana berjangka dan
bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaiannya serta dilarang
untuk menyimpan dana yang di kumpulkan pada bank yang berafiliasi
dengannya. Untuk melaksanakan kegiatannya maka sentra dana berjangka
memiliki wakil sentradana berjangka. Wakil pengelola sentra dana berjangka
merupakan orang perseorangan yang berhubungan langsung dengan klien atau
calon klien dalam rangka pengelolaan sentra dana berjangka
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku maka Pengelola sentra dana
berjangka juga wajib untuk memenuhi persyaratan modal disetor sekurangkurangnya
Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah

No comments:

Post a Comment